Utama e-jurnal

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Data Kartu Nasabah Perbankan Dengan Metode Skimming

fakultas :
Hukum
pengarang :
Denar, Sri Afriani, Riana Wulandari Ananto
tanggal :
seri :
issn :

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembobolan ATM dengan metode skimming pada Putusan Perkara Nomor 916/Pid.Sus/2021/PN.Dps dan bagaimana pertimbangan Hakim terhadap terhadap pelaku tindak pidana pencurian data nasabahdengan metode skimming pada Putusan Perkara Nomor 916/Pid.Sus/2021/PN.Dps. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan menggunakan data sekunder selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian data nasabah dengan metode skimming pada Putusan Perkara Nomor 916/Pid.Sus/2021/PN.Dps yaitu setelah pelaku dinyatakan secara sah bersalah melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU ITE dan tidak ditemukan alasan penghapus pidana dalam diri pelaku atau dari perbuatan pidana yang dilakukan pelaku. Selanjutnya pelaku dapat dikenakan sanksi pidana akibat dari perbuatannya melakukan tindak pidana pembobolan ATM dengan metode skimming. Pertimbangan Hakim terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembobolan ATM dengan metode skimming pada Putusan Perkara Nomor 916/Pid.Sus/2021/PN.Dps berdasarkan unsur-unsur Pasal 30 ayat (2) UU ITE terpenuhi dalam persidangan telah terpenuhi dikaitkan fakta hukum dalam persidangan. Selanjutnya Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) UU ITE dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku pembobolan ATM dengan metode skimming.

kata kunci :
Pertanggungjawaban, ATM, Skimming

Bootstrap
alamat : Jln. Letjen T.B. Simatupang No.152 Tanjung Barat Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530 telp : (021) 7890 634, 789 0965, 788 31838 fax: (021) 789 0966

© 2024 utama All Rights Reserved
http://167.86.71.230/, http://178.18.249.241/, http://144.91.78.201/, http://144.91.78.54/, http://158.220.111.56/, http://62.171.152.84/, http://144.91.113.160/, http://144.91.120.67/, http://164.68.102.56/, http://164.68.106.236/, http://167.86.81.239/, http://84.247.149.165/, http://38.242.243.12/,